Stelsel Pajak merupakan sistem pemungutan pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh para wajib pajak. Pemungutan pajak dapat dilakukan dengan stelsel yang terdiri dari 3 jenis, yaitu Stelsel Nyata (Riil), stelsel Anggapan (fiktif), dan Stelsel Campuran.
1. Pajak Provinsi,contoh : Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. 2. Pajak Kabupaten/Kota, contoh : Pajak Hotel, Pajak Testoran, dan Pajak Hiburan. 2.1.4 Sistem pemungutan pajak Menurut Mardiasmo (2016 : 9) sistem pemungutan pajak terdiri atas : 1) Official Assessment System Adalah suatu sistem pemungutan yang
Withholding tax merupakan salah satu sistem pemungutan pajak, di mana pemerintah memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pemungutan. Bisa disimpulkan, bahwa sistem withholding tax adalah sistem pembayaran pajak yang dilaksanakan oleh pihak ketiga atau pihak di luar pemerintahan. Advertisement.
Pajak subyektif dipungut berdasarkan subyeknya yang meliputi pajak penghasilan dan pajak kekayaan. Sistem Pemungutan Pajak. Dalam menentukan dan menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan, Anda sebagai wajib pajak dapat menggunakan salah satu dari tiga sistem yang biasa digunakan yaitu official assessment, self assessment dan holding system.
. gm5a1xy769.pages.dev/759gm5a1xy769.pages.dev/692gm5a1xy769.pages.dev/851gm5a1xy769.pages.dev/222gm5a1xy769.pages.dev/603gm5a1xy769.pages.dev/872gm5a1xy769.pages.dev/985gm5a1xy769.pages.dev/557gm5a1xy769.pages.dev/169gm5a1xy769.pages.dev/793gm5a1xy769.pages.dev/789gm5a1xy769.pages.dev/261gm5a1xy769.pages.dev/449gm5a1xy769.pages.dev/399gm5a1xy769.pages.dev/351
3 sistem pemungutan pajak